Minggu, 10 April 2011

pasar uang di awal tahu ini


Perdagangan kurs rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta Senin (14/2/2011) pagi menguat sebesar 13 poin ke posisi Rp 8.922 dibanding sebelumnya sebesar Rp 8.935.

Pengamat pasar uang Farial Anwar di Jakarta, Senin mengatakan, penguatan pasar uang dalam negeri terhadap dollar AS pagi ini salah satunya dipicu oleh mundurnya Presiden Mesir Hosni Mubarak."Pasar menyambut positif atas mundurnya Presiden Mesir Hosni Mubarak.Hal yang sama juga dialami pasar saham dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan, kendati sebagian dana asing tercatat keluar dari pasar, namun dengan kenaikan mata uang lokal hari ini menunjukkan bahwa dana asing masih tetap bertahan di dalam negeri.

Selain itu, lanjut dia, kinerja laporan keuangan perusahaan yang diprediksi akan baik memicu pelaku pasar tetap akan berada dalam Indonesia seiring pertumbuhan fundamental ekonomi Indonesia yang diekspektasikan naik. "Pasar Asia yang juga positif, indeks saham dalam negeri yang juga menguat memicu kurs mata uang Rupiah terhadap dollar AS ikut menguat," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku pasar yakin dengan Indonesia yang dianggap tahan pada pasar global yang cenderung tidak stabil yang disebabkan adanya konflik di dalam negara Mesir. "Indonesia menunjukkan fundamental ekonomi ke depan yang masih bagus, Indonesia terus membangun infrastruktur dalam negeri, hal itu yang akan memicu asing datang untuk jangka lama.

Ia menambahkan, menguatnya mata uang Euro terhadap dollar AS juga mempengaruhi rupiah. "Penguatan rupiah juga terpengaruh dari menguatnya Euro terhadap kurs mata uang AS.

pasar modal


Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
            Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia atau yang disingkat BEI.
            Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
            Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
            Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
            Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.


Struktur Pasar Modal
            Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal
Pengelola Pasar Modal
            Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1.      Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2.      Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
5.      Kewenangan Bapepam :
a. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
b. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
c. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
d. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
e. melakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
f. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
g. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.

Peran Pasar Modal

a. Pasar Modal

            Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal tersebut. .

b. Pasar Modal sebagai alternatif investasi

            Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu

c. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional

            Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan - perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang sekanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatan pajak bagi pemerintah


Manfaat Pasar Modal

1. Pasar Modal bagi emiten yaitu :

 a. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
 b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
 c. tidak ada "convenant" sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan    dana/perusahaan
 d. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
 e. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2. Pasar Modal bagi investor yaitu :

a. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
            Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
            Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
            Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpuninvestor lembaga dan perseorangan.
            Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
            Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
            Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
            Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
            Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Bursa efek

            Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
            Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
            Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange".
            Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

Sabtu, 02 April 2011

HUTANG JANGKA PANJANG



 Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek

Timbulnya Hutang Jangka Panjang Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.


Salah satu hutang jangka panjang adalah obligasi. Obligasi merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar setelah satu tahun yang biasanya meliputi bond, wesel jangka panjang, dan obligasi sewa.
a. Bond/Obligasi
Bond biasanya berasal dari bunga hutang wesel ditahan yang pada umumnya dikeluarkan oleh sebuah perusahaan, lembaga tinggi, maupun agen pemerintahan sehingga banyak menarik investor seperti halnya saham biasa yang dijual dengan jumlah kecil (biasanya dalam ribuan dollar). Bond dalam perusahaan menadatangkan keuntungan datau tidak. Di antara keuntungan bond adalah tidak adanya pengaruh dari kontrol pemegang saham, penyimpanan pajak, dan pendapatan/keuntungan yang diperoleh akan lebih besar sedangkan kerugiannya adalah bunga harus dibayar sesuai periode yang dipakai dan prinsip nilai akan dibayar ulang waktu jatuh tempo.
Tipe obligasi ada 6 yaitu obligasi terjamin, obligasi tidak terjamin, obligasi berjangka, obilgasi berseri, obligasi terdaftar, dan kupon obligasi. Jika dilihat dari sudut pandang lain, obligasi ada dua yaitu obligasi yang dapat ditukar, yakni dia bisa ditukar dengan saham biasa tergantung pilihan pemilik saham dan obligasi tebus. Nilai pasar obligasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah jumlah dollar yang diterima, jangka waktu sampai jumlah kesemuanya diterima, dan suku bunga pasar.
Penghilangan obligasi disebabkan oleh
  1. Terbatasnya nilai obligasi ketika jatuh tempo
  2. Mempengaruhi pembayaran tunai
  3. Untuk mengetahui gain atau loss dalam panyusutannya
Jika sebuah obligasi ditukar langsung dengan saham umum maka dia tidak akan mengeluarkan gain atau loss karena hal itu tidak termasuk kas, melainkan non cash.


Contoh-contoh dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:
Diketahui bahwa perusahaan sumber rezeki  mengeluarkan saham sebesar 1000 lembar dengan jangka waktu 10 tahun dan bunga 9%, sedangkan harga saham tersebut adalah Rp1000 mulai dari tanggal 1 januari 2005. Nilai saham tersebut adalah 100% sehingga dapat dijurnalkan sebagai berikut:
Kas                              Rp 1.000.000
            Utang Obligasi            Rp 1.000.000
            (untuk mencatat penjualan obligasi sesuai dengan face value/nilai saham)
Jika dia dicatat berdasarkan semianual/setengah tahunan maka dia akan dicatat setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli sehingga perusahaan mempunyai beban bunga yaitu Rp 1.000.000 x 9% x 6/12 = Rp 45.000. Jika dijurnalkan maka
1 Juli                Biaya Bunga Obligasi             Rp 45.000
                                    Kas                                          Rp 45.000
                        (untuk mencatat pembayaran bunga obligasi)
Sedangkan untuk akhir periode/satu tahun yaitu 31 Desember maka akun ini disesuaikan sebagai berikut:
31 Desember   Biaya Bunga Obligasi             Rp 45.000
                                    Utang Bunga Obligasi                        Rp 45.000
                                    (untuk mencatat bunga obligasi)
Begitu juga contoh selanjutnya yang memakai metode penjualan saham premium(agio obligasi) , face value, maupun discount.
             
            b. Utang Wesel Jangka Panjang
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.

c. Utang Wesel Hipotek
Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek, dia juga bisa diansur, dan lain-lain. Yang menjadi contoh dari kewajiban jangka panjang ini adalah sewa/rental.
Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai amortisasi yakni pelunasan hutang dengan ansuran berkala atau penyusutan atas aktiva berwujud dan tidak berwujud seperti halnya goodwill, patent, dan lain-lain. Dalam amortisasi ada dua metode yaitu bunga efektif dan garis lurus. Metode penetuan bunga dalam amortisasi yang efektif di antaranya adalah biaya bunga obligasi dan diskon obligasi atau amortisasi premium yang dirumuskan dengan premium obligasi dibagi dengan jumlah bunga dalam, satu periode sedangkan metode garus lurus di antaranya adalah matching principlei dan amortisasi garis lurus.