Kelompok masyarakat ynag mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar pentingnya koperasi dalam membantu roda perekonomian mereka .
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bias menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3. Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang koperasi yang baik dan benar
4. Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calan anggoata koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak rapat anggota tersebut annggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6. Pengurus koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hokum ke kantor dinas koperasi setempat
7. Pejabat suku dinas setempat melakuakn verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang bersangkutan
8. Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingakt mak kanntor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hokum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar