Senin, 30 Mei 2011

UU anti monopoli dan pengaruh terhadap bisnis usaha kecil & menengahUU anti monopoli dan pengaruh terhadap bisnis usaha kecil & menengah


Dalam usia empat tahun berlakunya UU, Antimonopoli tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mendapatkan masukan dari stakeholdernya, seperti dari pelaku usaha, ahli hukum persaingan, praktisi hukum, pemerintah, DPR dan lain-lain. Sebagai pelaku usaha saya diminta juga memberikan suatu tinjauan terhadap pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut. Untuk itu saya memberi judul makalah saya “Peranan UU No. 5/1999 Dalam Dunia Bisnis di Indonesia”. Dalam paper ini akan ditinjau dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis Indonesia.
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu
1. terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil

Jumat, 27 Mei 2011

Penyelesaian sangketa ekonomi


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.

5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.

6. Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.

7. Penyelesain sengketa menurut hukum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Rabu, 25 Mei 2011

sejarah reksadana


Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.

Berdirinya Reksa Dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa Dana di Indonesia.Pendirian Reksa Dana terus berkembang dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana terbuka dan 25 Reksa Dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri Keuangan memberikan Award kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian Reksa Dana pada tahun 1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih meningkat menjadi sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut karena Reksa Dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang lain.

Pengertian Modal Ventura


menurut beberapa sumber antara lain sebagai berikut :
Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain.( Tony Lorenz )

Modal Ventura adalah dana yang dinvestasikan perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi.( Clinton richardson )

Modal Ventura adalah bisnis pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dana dan pengembangan usaha-usaha baru di bidang teknologi dan atau non teknologi.(Robert white)

Keppres Nomor 61 tahun 1998
Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

Jadi, pengertian Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.

Pengertian Reksa Dana
Menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa.
“ Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam potofolio efek oleh Manajer Investasi.”

anjak piutang


Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar pihak factor dan pihak klien.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada  supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabahnya atau costumer – nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.