Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia atau yang disingkat BEI.
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
5. Kewenangan Bapepam :
a. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
b. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
c. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
d. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
e. melakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
f. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
g. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
Peran Pasar Modal
a. Pasar Modal
Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal tersebut. .
b. Pasar Modal sebagai alternatif investasi
Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu
c. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional
Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan - perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang sekanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatan pajak bagi pemerintah
Manfaat Pasar Modal
1. Pasar Modal bagi emiten yaitu :
a. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c. tidak ada "convenant" sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil 2. Pasar Modal bagi investor yaitu :
a. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain b. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi c. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpuninvestor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Bursa efek
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham). Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange".